Daftar Pertanyaan

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidang pelayanann administrasi, pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa

Manajemen pengadaan adalah bagian dari manajemen rantai supply (supply chain management) yang secara sistematik dan strategis memperoleh barang dan jasa mulai dari perencanaan, proses, pelaksanaan dan penerimaan hasil pekerjaan, berdasarkan prinsip, tujuan, dan ketentuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan pemakai.

Adapun metode pemilihan penyedia terdiri dari 5 metode, yaitu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

bisa melewati tahun anggaran berjalan dengan menggunakan jaminan pemeliharaan. Retensi 5% bisa dipakai bila tidak melewati tahun anggaran berjalan.

Bisa sama bisa juga tidak, kalau pekerjaannya sederhana bisa dibuat sama, namun bila pekerjaannya sudah ada kerumitan/kompleks, biasanya di awal kontrak dilakukan pemeriksaan ulang lokasi dan ada rapat rapat persiapan sehingga pelaksanaan pekerjaan dimulai dari SPMK surat perintah mulai kerja yang waktunya dilakukan setelah tanda tangan kontrak atau mulai berlaku nya kontrak.

PPK itu sudah banyak tugasnya, sudah berat tanggung jawabnya, sudah besar resikonya, ngapain lagi atuh nambah nambah kerjaan yang low risk dan low expenditure yang sebenarnya bisa dilakukan oleh pelaksana atau pejabat lainnya dalam hal ini pejabat pengadaan. Dalam perpres 16 tahun 2018 tidak disebut secara eksplisit membolehkan atau tidaknya, hanya disebutkan saja bahwa yang melakukan epurchasing sd 200juta adalah pejabat pengadaan dan di atas rp. 200 juta adalah PPK, plus kalau diatas rp. 100 milyar harus persetujuan PA.

Pengadaan langsung pada prinsipnya seperti penunjukan langsung yaitu dengan mengundang 1 Penyedia. Untuk metode pemilihan apapun, pencarian data untuk spek atau hps harus dilakukan sampai informasi terkait pemenuhan kebutuhan dan supply/pasokan Barang/jasa yang akan diadakan dapat diperoleh dan dirasa cukup oleh Pengelola Pengadaan, hal ini bisa diperoleh dari 1 atau lebih Penyedia atau lebih banyak Penyedia apabila memang diperlukan.

ï‚· Ruang Lingkup PBJ dari Sudut Pandang Pengguna
ï‚· Ruang Lingkup PBJ dari Sudut Pandang Pembiayaan
ï‚· Barang
ï‚· Pekerjaan Konstruksi
ï‚· Jasa Konsultasi
ï‚· Jasa Lainnya
ï‚· Melalui Penyedia
ï‚· Metode Swakelola

ï‚· PA (Pengguna Anggaran)
ï‚· KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
ï‚· PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
ï‚· Pejabat Pengadaan (PP)
ï‚· Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
ï‚· Agen Pengadaan
ï‚· Penyelenggara Swakelola
ï‚· Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah)

Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyerahan swakelola, Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan.

1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan.

Prinsip dalam pengadaan barang/jasa yaitu: efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

Procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa dari vendor rekanan atau pihak ketiga. Sedangkan, Purchasing adalah adalah serangkaian proses untuk membeli barang dan jasa.

Rencana umum pengadaan (RUP) adalah salah satu dokumen yang harus diketahui publik sesuai mandat Perpres 54 tahun 2010. Sesuai Perpres 54 2010 Pasal 8 ayat (1).a dan b disebutkan bahwa PA memiliki tugas menetapkan RUP dan mengumumkan secara luas RUP tersebut minimal di website masing-masing instansi/kantor/lembaga.

RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui layanan pengaduan.

Hubungi Kami